Syarat Pencairan Bos Tahap 2 2022 Kemenag – Dana BOS Kementerian Utang (Kemenag) sudah dicairkan bulan ini. Tanggal dan petunjuk teknis pertukaran dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Dirjen Pendis).

Dirjen Pendidikan Kementerian Agama RI siap menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD 2022 untuk sekolah agama tahap kedua. Pertukaran dijadwalkan akan dimulai pada 8 Agustus.

Syarat Pencairan Bos Tahap 2 2022 Kemenag

Kementerian Agama Republik Irak mengumumkan melalui website BOS Kementerian Agama yang terlihat di Sulawesi Selatan pada Jumat (5/8/2022), bahwa “pertukaran akan dimulai pada Senin, 8 Agustus 2022.”

Penyaluran Dana Bos Tahap 2 Tahun 2022

Berdasarkan Surat Edaran B-1540.1/DJ.I/Dt.I/KU.05/06/2022 tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2022, Kementerian Utang yang akan disalurkan berjumlah 2.520.268.615.000. rupee. .

Dana Utang Kementerian tahap kedua dialokasikan untuk 49.063 sekolah yang terdiri dari 24.052 Sekolah Dasar (MI), 16.717 Sekolah Sanawiyah (MTs), dan 8.294 Sekolah Menengah Atas (MA).

“Alhamdulillah proses persiapan sudah selesai, dana BOS Sekolah lebih dari 2,5 triliun rupiah kepada 49.063 sekolah telah disalurkan,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Siswa (KSKK) Kementerian Kesehatan. Isom Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Jumat (5/8/2022).

Dana BOS Kemenag akan disalurkan pada tahap kedua 2022 dengan login ke Emis Pendis melalui website BOS Kemenag. Berikut metode lengkapnya:

Bos Kemenag 2022 Kapan Cair: Login Di Portal Bos.kemenag.go.id

Jika ada kendala atau pertanyaan seputar dana BOS Kemenag, pihak sekolah dapat menghubungi Layanan Agen Sekolah Digital Peduli Langsung setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Pejabat ini akan mengutip artikel tentang syarat dan dokumen pertukaran BOS Madrasah karena dokumen ini akan diperlukan untuk pencairan dana sekolah BOS 2021, baik BRI, BNI atau BSI.

Setelah ibu-ibu menyelesaikan tahap pengajuan BOS sekolah di portal bos.kemenag.go.id dan disetujui kabupaten, proses selanjutnya adalah pencairan, kini pembayaran BOS disalurkan langsung oleh Kantor Pusat Utang. untuk sekolah swasta tentunya Pencairan ini membutuhkan persyaratan pertukaran berkas dan dokumen sekolah agar dana dapat dicairkan.

Persyaratan pembayaran pertama dan dokumen pembayaran sekolah adalah bukti upload, yang dapat dicetak dalam daftar persyaratan pencairan dana di halaman bos.kemenag.go.id dan setelah aplikasi dari sekolah, statusnya diterima oleh sekolah . distrik, jika aplikasi sekolah kami tidak diterima oleh distrik sekolah, sekolah tidak akan dapat mengunduh panduan unduhan.

Persyaratan dan dokumen pertukaran BOS sekolah yang kedua adalah permohonan pertukaran, dimana surat ini merupakan surat yang dibuat di salah satu syarat pertukaran BOS di portal boss.kemenag.go.id Pada poin pertama tentunya. , orang tua berhasil dalam hal ini ketika mengirim BOS ke sekolah.

Kepri Masuk 10 Terbaik Peran Fungsi Pembinaan Dan Monitoring Pencairan Bos Madrasah

Persyaratan dan dokumen pertukaran arsip sekolah adalah fotokopi KTP kepala sekolah dan bendahara sekolah, arsip ini dilampirkan pada permintaan penukaran dari BOS saat berada di bank dan aslinya ditunjukkan kepada pegawai bank . kekhawatiran

Persyaratan dan dokumen berkas pertukaran sekolah adalah surat tugas kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk pertukaran sekolah oleh lembaga dan diserahkan kepada kepala sekolah, jika surat tugas telah diterima. bendahara sekolah. Sekolah adalah surat yang dikirim oleh kepala sekolah yang ditujukan kepada bendahara sekolah. Untuk format formulir surat, Anda dapat mengunduhnya di bawah ini (di sini)

Persyaratan dan dokumen berkas pertukaran sekolah adalah Peraturan Kepala Sekolah dan Surat Keputusan Bendahara Sekolah yang tentunya sudah ada, sehingga petugas tidak perlu menjelaskan lagi.

Persyaratan dan dokumentasi berkas pertukaran sekolah adalah fotokopi Surat Izin Usaha/Akta Pendirian/Piagam Pendirian Sekolah. Bagi sekolah agama yang dibatasi karena tidak memiliki ijop/akta pendirian/akta pendirian, dapat mengirimkan surat keterangan kelanjutan kegiatannya dari Kementerian dengan format https://intip.in/suketkankemenagBOS2021

Kapan Dana Bos Tahap 2 Tahun 2022, Di Salurkan?

Persyaratan dan dokumen pencairan dana sekolah selanjutnya adalah Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebitan Rekening (SKPR), dimana Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebitan Rekening ini antara pihak sekolah dengan pihak bank, dimana kepala sekolahlah yang memberikan kewenangan tersebut. dan bank adalah penerima manfaat. Untuk file SKPR dapat diunduh di bawah ini:

Persyaratan dan dokumentasi Berkas Pertukaran Sekolah adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Tegas (SPTJM) dimana SPTJM tersebut disusun oleh Kepala Sekolah untuk bertanggung jawab penuh atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai format yang diinginkan. Berikut ini dapat diunduh (di sini)

Beasiswa s2 kemenag 2022, syarat pencairan dana bos, pencairan sertifikasi tahap 2, beasiswa kemenag 2022, bos kemenag go id, tahap tahap pencairan bpjs ketenagakerjaan, tahap pencairan prakerja, pencairan umkm tahap 3, dana bos kemenag, pencairan dana bos kemenag, bos kemenag, pencairan bos